https://listrik-bali.blogspot.co.id/2017/08/butuh-tukang-jasa-pasang-baru-tambah.html

Senin, 30 Juli 2018

Butuh Jasa Pasang Baru, Tambah atau Turun Daya, Instalasi, Memindahkan Meteran Listrik PLN

Update 2018

Jasa Segala Macam Masalah Listrik PLN, dari Pasang Baru, Ganti Meteran Listrik Pulsa ke Pascabayar atau Meteran Lama,  Tambah atau Turun Daya, Instalasi, Memindahkan Meteran murah dan lainnya.

Kami merupakan rekanan resmi PLN yang akan membantu anda dalam hal pengurusan segala macam masalah Listrik Rumah anda, dari Pasang dan Amprah Baru, Tambah atau Turun Daya, Ganti Meteran Pulsa ke Meteran Pasca bayar atau Meteran Lama, Instalasi, Memindahkan / Pindah Meteran Listrik, Migrasi pindah tarif listrik dari bisnis ke rumah tangga dan lainnya.
Adapun wilayah layanan untuk masalah listrik meliputi daerah Denpasar, Badung, Tabanan dan Gianyar.

Adapun Jasa yang kami tawarkan :
1. Memindahkan Meteran Listrik.
2. Register / Pasang dan Amprah Listrik Baru.
3. Naikkan / Tambah / Turun Daya Listrik.
4. Migrasi tarif listrik dari Bisnis (B1) ke Rumah Tangga (R1) atau sebaliknya.
5. Ganti meteran pulsa listrik ke pasca bayar atau meteran lama.

Golongan daya listrik yang tersedia:
Rumah tangga kecil R1/900 VA
Rumah tangga kecil R1/1.300 VA
Rumah tangga kecil R1/2.200 VA
Rumah tangga sedang R2/3.500 VA - 5.500 VA
Rumah tangga besar R3/6.600 VA
Bisnis menengah B2/6.600 VA - 200 kVA


Untuk yang mau pindahkan meteran listrik, maksimal jarang pemindahan sepanjang 10 meter dari posisi meteran awal.

Khusus untuk Pasang Baru, pastikan tetangga anda sudah memiliki meteran listrik atau minimal ada tiang listrik tidak jauh dari rumah anda.


Jika HP anda tidak ada Whatsapp, silahkan SMS Nama dan Alamat lengkap dan Keperluan anda ke nomer HP kami.

Informasi lebih jelas, silahkan hubungi:
* Whatsapp / XL : 081-999-606080
* Telkomsel : 085-100-728407

INGAT SELALU GUNAKAN JASA REKANAN RESMI PLN UTK MENGHINDARI TUNTUTAN HUKUM DAN DENDA PLN.


Kata Kunci:
Kami tukang listrik yang akan membantu anda dalam hal pengurusan segala macam masalah Listrik Rumah anda, dari Pasang Baru, Tambah atau Turun Daya, Instalasi, Memindahkan / Pindah Meteran Listrik, Migrasi dan lainnya.
kami TIDAK melayani daerah lain selain Bali seperti :seperti halnya daerah / kabupaten / provinsi Bangka, Bangka Barat, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur, Pangkal Pinang, Lebak, Pandeglang, Serang, Tangerang, Cilegon, Serang, Tangerang, Tangerang Selatan, Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Kaur, Kepahiang, Lebong, Muko Muko, Rejang Lebong, Seluma, Bengkulu, Bantul, Gunung Kidul, Kulon Progo, Sleman, Yogyakarta, Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo, Gorontalo Utara, Pohuwato, Gorontalo, Batang Hari, Bungo, Kerinci, Merangin, Muaro Jambi, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Jambi, Sungaipenuh, Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Bandung, Banjar, Bekasi, Bogor, Cimahi, Cirebon, Depok, Sukabumi, Tasikmalaya, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Magelang, Pekalongan, Salatiga, Semarang, Surakarta Solo, Tegal, Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Madiun, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, Tuban, Tulungagung, Batu, Blitar, Kediri, Madiun, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Surabaya, Bengkayang, Kapuas Hulu, Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Landak, Melawi, Pontianak, Sambas, Sanggau, Sekadau, Sintang, Pontianak, Singkawang, Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Tapin, kota baru, Banjarbaru, Banjarmasin, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Lamandau, Murung Raya, Pulang Pisau, Seruyan, Sukamara, kota waringin Barat, kota waringin Timur, Palangka Raya, Berau, Bulungan Bulongan, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Malinau, Nunukan, Paser, Penajam Paser Utara, Tana Tidung, Balikpapan, Bontang, Samarinda, Tarakan, Bintan, Karimun, Kepulauan Anambas, Lingga, Natuna, Batam, Tanjung Pinang, Barat, Selatan, Tengah, Timur, Utara, Mesuji, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, Bandar Lampung, Metro, Buru, Selatan, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Maluku Tenggara Barat, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku kota Ambon, Maluku kota Tual, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Utara, Kepulauan Sula, Pulau Morotai, Ternate, Tidore Kepulauan, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Nagan Raya, Pidie, Pidie Jaya, Simeulue, Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, Subulussalam, Bima, Dompu, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, Bima, Mataram, Alor, Belu, Ende, Flores Timur, Kupang, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sikka, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Kupang, Fakfak, Kaimana, Manokwari, Maybrat, Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Sorong, Asmat, Biak Numfor, Boven Digoel, Deiyai Deliyai, Dogiyai, Intan Jaya, Jayapura, Jayawijaya, Keerom, Kepulauan Yapen Yapen Waropen, Lanny Jaya, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Mappi, Merauke, Mimika, Nabire, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak, Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Tolikara, Waropen, Yahukimo, Yalimo, Jayapura, Bengkalis, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Pelalawan, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Dumai, Pekanbaru, Majene, Mamasa, Mamuju, Mamuju Utara, Polewali Mandar, Bantaeng, Barru, Bone, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene Kepulauan, Pinrang, Selayar Kepulauan Selayar, Sidenreng Rappang/Rapang, Sinjai, Soppeng, Takalar, Tana Toraja, Toraja Utara, Wajo, Makassar, Palopo, Parepare, Banggai, Banggai Kepulauan, Buol, Donggala, Morowali, Parigi Moutong, Poso, Sigi, Tojo Una-Una, Toli-Toli, Palu, Bombana, Buton, Buton Utara, Kolaka, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna, Wakatobi, Bau-Bau, Kendari, Bolaang Mongondow Bolmong, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Sangihe, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Sitaro, Kepulauan Talaud, Minahasa, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Bitung, Manado, Tomohon, kota mobagu, Agam, Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Lima Puluh Koto/ kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung Sawah Lunto Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Bukittinggi, Padang, Padang Panjang, Pariaman, Payakumbuh, Sawah Lunto, Solok, Banyuasin, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur, Lubuk Linggau, Pagar Alam, Palembang, Prabumulih, Asahan, Batu Bara, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir, Binjai, Gunungsitoli, Medan, Padang Sidempuan, Pematang Siantar, Sibolga, Tanjung Balai, Tebing Tinggi,

Selasa, 19 Juni 2018

Daftar Tarif Dasar Listrik PLN lengkap terbaru 2018



tarif dasar listrik terbaru
Tarif dasar listrik (TDL) adalah tarif harga jual listrik yang dikenakan oleh pemerintah untuk para pelanggan PLN. Istilah Tarif Dasar Listrik bisa disebut pula Tarif Tenaga Listrik atau Tarif Listrik.
PLN memiliki golongan tarif pelanggan subsidi dan non-subsidi. Pada tabel-tabel di bawah ini akan dilampirkan tarif listrik subsidi dan tarif listrik non-subsidi.
Mayoritas pelanggan PLN adalah golongan R1-900 VA. Pada semester awal 2017, terjadi transisi golongan R1 900VA akan dibedakan menjadi :
  • R-1/900 VA yang masih mendapatkan tarif subsidi
  • R-1/900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu) yang subsidinya dicabut

Tarif Dasar Listrik Rumah Tangga R1

Golongan Tarif/DayaKeteranganTarif (Rp /kWh)
R-1/450 VASubsidi415
R-1/900 VASubsidi586
R-1/900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu)Non-Subsidi1352
R-1/1300 VANon-Subsidi1467,28
R-1/2200 VANon-Subsidi1467,28
R-2/3500 VA, 4400 VA, 5500 VANon-Subsidi1467,28
R-3/6600 VA ke atasNon-Subsidi1467,28
Tarif 900 VA-RTM non-subsidi hampir sama dengan 6600 VA. Silakan bagi pelanggan R-1/900 VA-RTM (Rumah Tangga Mampu) non-subsidi untuk naik daya ke 1300 VA, 2200 VA atau lebih. Berapa biaya tambah daya? Saat ini PLN memberikan promo diskon biaya tambah daya PLN 28% untuk tambah daya dalam rangka Hari Listrik Nasional.

Tarif Dasar Listrik Bisnis B1 (Subsidi)

Golongan Tarif/DayaTarif (Rp /kWh)
B-1/450 VA535
B-1/900 VA630
B-1/1300 VA966
B-1/2200 VA1100
B-1/3500 VA1100
B-1/4400 VA1100
B-1/5500 VA1100
Golongan tarif bisnis yang mendapatkan subsidi adalah golongan tarif B1. Sedangkan B2 dan B3 tidak mendapatkan subsidi.
Kalangan UMKM atau pebisnis kecil sangat disarankan untuk menggunakan Tarif Listrik B1.

Tarif Dasar Listrik Sosial (Subsidi)

Golongan Tarif/DayaTarif (Rp /kWh)
S-1/220 VA?
S-2/450 VA325
S-2/900 VA455
S-2/1300 VA708
S-2/2200 VA760
S-2/3500 VA s.d 200 kVA900
S-3/ di atas 200 kVA?
Pengguna tarif sosial adalah masjid, sekolah, madrasah, puskesmas, panti asuhan, dsb. Berikut adalah daftar lengkap Keperluan Golongan Tarif Listrik Sosial. Seluruh golongan tarif sosial merupakan tarif subsidi.

Tarif Dasar Listrik Industri (Subsidi)

Golongan Tarif/DayaTarif (Rp /kWh)
I-1/450 VA485
I-1/900 VA600
I-1/1300 VA930
I-1/2200 VA960
I-1/3500 VA s.d 14 kVA1112
I-2/14 kVA s.d 200 kVA?
Golongan tarif industri yang mendapatkan subsidi adalah I1 dan I2. Sedangkan I3 dan I4 tidak mendapatkan subsidi.

Tarif Dasar Listrik Publik (Subsidi)

Golongan Tarif/DayaTarif (Rp /kWh)
P-1/450 VA685
P-1/900 VA760
P-1/1300 VA1049
P-1/2200 VA1076
P-1/3500 VA1076
P-1/4400 VA1076
P-1/5500 VA1076
Golongan tarif P1 diperuntukkan untuk Pelayanan Publik, Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum.

Tarif Dasar Listrik Non-Subsidi Maret 2018

Untuk golongan pelanggan non-subsidi, PLN menerapkan mekanisme tariff adjustment(penyesuaian tarif). Kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2015 sesuai dengan Permen ESDM No. 31 Tahun 2014. Tariff adjustment diberlakukan setiap bulan menyesuaikan 3 faktor, yaitu : perubahan nilai tukar rupiah, harga bahan bakar, dan inflasi bulanan.
Dengan mekanisme tariff adjustment, harga listrik menyesuaikan kondisi pasar. Tarif dasar listrik non-subsidi per Maret 2018 adalah Rp 1467,28 / kWh. Sedangkan untuk golongan R-1/900 VA-RTM yang baru saja mengalami pencabutan subsidi, berlaku tarif sedikit lebih rendah yaitu Rp 1352 / kWh.
Terlampir adalah Tarif Tenaga Listrik Juli-September 2017 sesuai dengan tariff adjustment untuk golongan non-subsidi :
tdl juli-september 2017

Bagaimana pendapat Anda mengenai kenaikan tarif listrik R1 900VA (mayoritas rakyat) yang berujung pencabutan subsidi? Silakan tuliskan di kolom komentar
Sumber :
  • Permen ESDM No. 28 Tahun 2016Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT. PLN (Persero)

Jumat, 07 Juli 2017

Contoh Pelanggaran dalam Pemakaian Tenaga Listrik PLN dengan Gambar

P2TL adalah singkatan dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, yang merupakan salah satu program kerja PT PLN untuk mengurangi susut atau kehilangan tenaga listrik. Susut sendiri dibedakan menjadi dua, yakni susut teknis dan susut non teknis. Susut teknis adalah susut yang disebabkan oleh hal-hal yang bersifat teknis, seperti jarak pelanggan atau panjang kabel, luas penampang kabel dan besarnya beban pelanggan. Susut non teknis adalah susut yang disebabkan oleh pencurian tenaga listrik. P2TL merupakan bagian dari upaya mengurangi susut non teknis.
—————————————————————————————————————————-
Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan kabel SR (Sambungan Rumah) yang merupakan kabel tegangan rendah (220 Volt) utama penghubung dari tiang listrik ke rumah pelanggan. Pemasangan kabel SR dikatakan sesuai standar apabila seluruh kabel terlihat/terpampang di luar rumah. Apabila pemasangan kabel SR sesuai standar, maka proses pemeriksaan dilanjutkan ke parameter lainnya.
Apabila terdapat sebagian kabel SR yang tidak terpampang atau masuk ke dalam atap/plavon/dinding rumah maka perlu diteliti lebih lanjut, karena dikhawatirkan pada bagian kabel SR yang tersembunyi tersebut terdapat joint (sambungan) dengan kabel lain yang langsung terhubung ke instalasi listrik bangunan tanpa melalui kwh meter dan MCB, sehingga pemakaian listrik oleh pelanggan tersebut tidak terukur. Jikalau ditemukan sambungan seperti ini maka termasuk bentuk pelanggaran jenis P3 atau “sambung langsung”.



Terlihat pada foto di atas, terdapat kabel berwarna merah yang tersambung pada kabel SR warna hitam. Masing-masing adalah kabel phasa dan netral. Pada kasus di atas terdapat sebagian kabel SR yang tersembunyi di atap rumah. Ketika di cek ke bagian tersebut, ternyata terdapat sambung langsung pada kabel SR.
Selain dengan cara melihat langsung, terdapat juga cara lain yakni dengan menggunakan alat ukur arus listrik atau tang ampere. Tang ampere dapat mengukur arus listrik yang sedang dipakai dengan cara melewatkan satu kabel (bisa phasa ataupun netral) pada tang ampere.


Dengan mensetting pengukuran pada sisi arus (bisa 400 A atau 600 A) maka besarnya arus pemakaian listrik akan terlihat pada layar tang ampere tersebut. Apabila terdapat perbedaan nilai arus antara sisi SR bagian hulu (awal sambungan dari tiang listrik) dengan sisi SR bagian hilir (yang tersambung ke kWh meter) pada saat semua beban atau semua peralatan listrik dirumah tersebut dihidupkan, maka hal ini menjadi indikator bahwa terdapat pencurian listrik di rumah tersebut.
Pada satu contoh kasus misalnya, ketika semua peralatan listrik dihidupkan, maka arus yang terbaca di bagian hulu sebesar 6 ampere, namun ketika diukur di hilir (pada kabel masukan ataupun keluaran kWh meter) arus yang terbaca hanya sebesar 4 ampere. Hal ini berarti terdapat pemakaian listrik sebesar 2 ampere yang tidak terhitung oleh kWh meter, atau dengan kata lain terdapat pencurian listrik sebesar 2 ampere. Arus 2 ampere kurang lebih sebesar pemakaian sebuah AC (Air conditioner) berukuran 1/2 PK atau peralatan listrik dengan Daya 450 Watt.
Penggunaan kontaktor seperti pada gambar di bawah ini dapat mengelabui tim pemeriksa, dikarenakan ketika MCB di off kan, maka peralatan listrik yang sambung langsung juga off. Modus kontaktor ini dapat dikethaui dengan engan melihat secara detail arus pada tang ampere.

Cara lain untuk mengetahui apakah terjadi pencurian berjenis P3 atau sambung langsung adalah dengan mematikan (meng-OFF-kan) alat pembatas MCB ketika semua perlatan listrik dihidupkan. Apabila pada saat MCB dimatikan masih terdapat peralatan listrik yang menyala atau masih terdapat stop kontak yang bertegangan, maka hal ini merupakan indikasi bahwa terdapat pencurian listrik berjenis P3 atau sambung langsung.



Apabila pada pemeriksaan pertama ini tidak ditemukan pelanggaran, dilanjutkan ke pemeriksaan kWh meter. Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan cover plastik kWh meter, pemeriksaan terminal kWh meter, dan pemeriksaan alat pembatas MCB.
Pemeriksaan cover kWh meter bertujuan untuk mengetahui kerusakan yang terjadi pada kWh meter. Kerusakan pada kWh meter dapat berupa lubang ataupun retakan, yang keduanya merupakan jenis pelanggaran P2 yang dapat mengganggu putaran piringan pada kWh meter.



Terlihat pada foto di atas, terdapat lubang yang sengaja dibuat pada kWh meter. Kemudian biasanya dimasukkan kawat atau besi melalui lubang tersebut untuk menghambat putaran piringan kWh meter, sehingga penambahan angka pada stand kWh meter pun berjalan lebih lambat daripada yang seharusnya. Alhasil tagihan listrik pelanggan yang melakukan pencurian jenis P2 ini pun lebih rendah daripada yang seharusnya.
—————————————————————————————————————————-
Pemeriksaan selanjutnya adalah pemeriksaan terminal kabel pada kWh meter. Normalnya, kabel phasa dari SR dihubungkan ke terminal 1 (paling kiri), kemudian outputnya dari terminal 2 lalu masuk ke dalam MCB dan masuk ke instalasi listrik bangunan. sedangkan untuk kabel netral dari SR dihubungkan ke terminal 3, kemudian outputnya dari terminal 4 lalu masuk ke instalasi listrik bangunan. Apabila terdapat “jumperan” dari baut terminal 1 ke baut terminal 2 maka hal ini menyebabkan kWh meter tidak berputar, dikarenakan arus listrik yang seharusnya melewati kWh meter dan menyebabkan kWh meter berputar, -karena dijumper- maka arus listrik langsung masuk ke MCB dan instalasi listrik bangunan.



—————————————————————————————————————————-
Pemeriksaan berikutnya adalah pemeriksaan pada MCB atau alat pembatas arus listrik. MCB berfungsi sebagai pembatas arus listrik apabila terjadi kelebihan beban (arus listrik) dari nilai kontrak pelanggan tersebut. MCB juga berfungsi sebagai pengaman apabila terjadi korslet atau hubung singkat (short circuit) pada kabel dan peralatan listrik.
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan nilai arus batas MCB dan aspek legal dari MCB.



Angka setelah tulisan “CL” menunjukkan nilai maksimal arus listrik yang boleh melewati MCB. Apabila total arus dari peralatan listrik pelanggan yang menyala melebihi 10 Ampere, maka MCB akan trip (jatuh) atau OFF. Pemasangan MCB dengan batas arus yang melebihi seharusnya (tidak sesuai kontrak di awal pengajuan penyambungan listrik atau pada saat penambahan daya) termasuk ke dalam pelanggaran jenis P1. Misal di dalam kontrak, daya listrik pelanggan adalah sebesar 2200 VA atau MCB 10 Ampere, namun yang terpasang adalah MCB 16 Ampere, maka hal ini termasuk pelanggaran P1.
Selain itu, bentuk pelanggaran P1 adalah dengan memasang MCB yang tidak sesuai standar PLN. Tandanya adalah tidak terdapat lambang PLN atau tulisan “milik PLN”. Hal ini termasuk pelanggaran P1 dikarenakan sebagian besar MCB yang tidak terstandar PLN memiliki nilai arus batas yang tinggi. Meskipun sama-sama bernilai 10 Ampere misalnya, namun MCB yang tidak standar dapat melewati arus hingga 20 Ampere, sehingga hakikatnya menjadi sama saja dengan merubah MCB.
Bentuk lain dari pelanggaran P1 adalah menghubungkan (menjumper) antara terminal in dengan terminal out MCB. Contohnya bisa dilihat pada gambar di bawah ini.


Hal-hal di atas termasuk pencurian dikarenakan untuk tiap daya yang terpasang, masing-masing memiliki tarif listrik per kWh yang berbeda-beda. Untuk daya 1300 VA tarif listrik per kWh nya adalah sekitar Rp 1230 / kWh (per 1 September 2014). Semakin besar nilai daya terpasang, maka semakin besar pula tarif listrik per kWh nya, dan begitu pula sebaliknya.
—————————————————————————————————————————-
Inilah beberapa hal yang saya ketahui mengenai jenis-jenis pelanggaran dalam pemakaian tenaga listrik. Apabila diantara pembaca ada yang pernah ditawarkan jasa penghematan listrik oleh orang yang tidak dikenal, harap jangan mudah tertipu. Apabila ada orang asing yang mengaku petugas PLN ingin memeriksa atau mengutak-atik alat listrik Anda, termasuk kWh meter maupun MCB, harap berhati-hati. Pastikan bahwa orang tersebut membawa Surat Perintah Kerja atau Surat Penugasan resmi dari PLN. Apabila ada permasalahan listrik khususnya yang berkaitan dengan kWh meter dan MCB, harap menghubungi kantor PLN terdekat, jangan pernah meminta bantuan dari perorangan tanpa ada izin resmi dari kantor PLN.

Semoga bermanfaat, mohon maaf jika terdapat kekurangan dalam penulisan dan kesalahan dalam isi tulisan

“Electricity for A Better Life”
-theloenkz-



Pengalaman di Denda PLN akibat ubah dan otak-atik meteran dan Cara Mengatasinya



Apakah anda merasa pernah mengotak ngatik segel pada meteran listrik PLN atau mungkin pernah mencoba mengganti tegangan atau daya MCB akibat meteran sering njepret/nyetek sendiri?
Jika tidak sebaiknya sesekali coba cek lagi apakah terdapat kerusakana atau mungkin cacat dimeteran anda, dan bisa anda temukan maka sesegera mungkin lakukanlah pelaporan ke kantor PLN terdekat.
Karena nanti kalau sewaktu waktu pihak PLN (pembangkit Listrik Negara) melakukan sidak anda memiliki bukti pelaporan terkait kerusakan.
karena jika tidak maka bersiap siaplah anda di akan di datangi petugas PLN yang tiba tiba mencabut listri dari rumah anda, karena di anggap sengaja melakukan perusakan terhadap segel PLN.
Seperti yang saya alami beberapa waktu yang lalu.

Pengalaman Kena Denda PLN Dan Cara Mengatasinya

Sebelumnya saya akan cerita awal mula kejadian nya.
Saya adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta, karena jauh dari rumah disini saya tinggal mengontrak koskosan.
Koskosan kami adalah kontrakan berbentuk bedengan  dengan 1 token listrik untuk 3 kamar, jadi secara nggak langsung biaya listrik dibeli secara bersama dengan sistem sokongan.
Mungkin karena kesal selalu di tagih membayar listrik tetangga saya ini meminta kawannya mengotak atik meteran agar LOS listrik.
Kejadiannya bermula diawal tahun lalu saya melihat ada salah teman tetangga kontarakan saya membawa obeng dan mencoba mengotak ngatik segel pada meteran listrik PLN. Awalnya saya kira dia Cuma membetulkan kabel yang terkelupas tapi setelah saya perhatikan lagi ternyata dia sedang mengotak ngatik kabel pada meteran, dan sempat saya tegor.
Saya : ngapain mas? Awas nanti kena denda PLN lo.
Dia : nggak tenang aja, nanti kalo ditanya bilang aja nggak tau.
Saya : terserah tapi resiko tanggu sendiri ya.

Sekitar 5 bulan berlalu dan aman aman saja, jujur saya juga sempet merasa kurang nyaman karena takut soalnya meteran ini nggak pernah minta di isi pulsa dan tetap mengalirkan listrik, sedangkan warna pada meteran nya yang semula berwarna hijau atau merah tiba tiba berubah menjadi warna kuning, dan di bagian angka yang biasanya menunjukkan sisa pulsa itu berubah tulisannya menjadi “periksa”.
Dan benar saja bulan ketuju atau keenam kalau nggak salah ada seorang petugas PLN datang dan mengambil foto meteran kami, saat itu kondisi kontrakan sedang kosong jadi tidak ada yang tau jika ada petugas PLN datang.
Tapi tetangga depan kontarakan ada yang melihat, Dia bilang tadi ada petugas PLN datang kesini terus memfoto meteran kalian beberapa kali, dikira kalian sengaja melakukan pencurian listrik.
Sontak saja hal itu membuat saya ketakutan.
akhirnya saya beranikan diri menegor  tetangga saya saya sampaikan kalau tadi kontarakan kita di datengi pihak pln dan saya suruh kembalikan meterannya seperti semula, dia juga panik, karena dia sendiri menyuruh orang untuk mengotak ngatik meterannya dan memang sempet di coba di kembalikan tapi ternyata tetap tidak bisa.

Baru 7 hari berikutnya kontarakan saya kembali didatangi oleh 3 petugas pln dan hari itu juga listrik dan meteran di kontarakan kami di cabut, tapi lebih seramnya lagi kali ini petugas pln tersebut datang dengan di dampingi juga dengan 2 orang petugas polisi, dan sukurnya saat itu nggak ada orang di rumah tapi petugas pln tersebut menitipkan surat berisi surat panggilan untuk datang ke kantor PLN.
Intinya isi Surat yang ditinggalkan petugas PLN itu berisi panggilan untuk menghadiri sidang terkait perusakan atau membuka segel.
Setelah datang ke kantor PLN, besok nya tanpa buang buang waktu langsung saya datang ke kantor PLN yang di maksud, disana di jelaskan jika kami melakukan pelanggaran P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) akibat pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik milik PLN.
Dan jenis pelanggaran kami termasuk yang cukup berat, yakni masuk golongan p11.
Untuk yang mungkin belum tau apa itu P itu singkatan dari kata “pelanggaran”, dan jenis jenis Pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:

    Golongan I (P I ) yaitu pelanggaran yang mempengaruh batas daya.
    Golongan II (P II ) yaitu  pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi
    Golongan III (P III ) yaitu pelanggaran yang mempengaruh batas daya dan mempengaruh pengukuran energi;
    Golongan IV (P IV) yaitu pelanggaran yang di lakukan oleh Bukan Pelanggan.


Kami di berikan sebuah lembar hutang bernama surat piutang dan lembar denda non-taglis atau (non tagihan listrik).
Yang harus di bayarkan atau kami akan di berhentikan selamanya menjadi pelanggan pln dan tidak akan bisa lagi mengajukan pemasangan kembali seumur hidup dengan nama yang sama. Atau lebih buruk bisa di  kenakan pidana berupa hukuman penjaran dan di tambah denda karena dilaporkan melakukan tindakan pidana kasus pencurian listrik.

berapa sih denda mencuri listrik pln lihat pengaturan penghitungan dan bagaimana cara menghitung denda p2tl berikut :

    Jumlah perhitungan denda yang harus di bayarkan kami waktu itu TS2 = 9 X 720
    jam X Daya Tersambung X 0,85 X harga per kWh yang tertinggi pada


golongan tarif pelanggan sesuai Tarif Dasar Listrik;

Dan lebih menakutkannya lagi kami dikenakan denda sampai 8 juta awalnya kalo nggak salah, tapi setelah dimenjelaskan dengan baik dan jujur jika kami tidak tau menahu perihat perusakan dan tidak berniat menghindari penagihan, akhirnya petugas PLN berbaik hati dan mau meringankan beban denda kami mejadi 2 juta 700 ribu sekian.
Meski sudah diturunkan segitu banyak kami masih keberatan karena jujur saja kami ini Cuma anak kosan yang untuk makan saja pas pasan dan akhirnya pihak PLN memberi keringanan lagi berupa cara pembayaran denda pln dapat di cicil sampai dengan 3 kali, dengan uang muka pemasangan ulang meteran sebesar 500 ribu diawal, lalu selanjutnya setiap bulan kami harus menyetor uang 750 ribu.

Setelah biaya DP pemasangan awal 500 ribu besok nya meteran sudah kembali dipasang dengan biaya ongkos tukang untuk pmasangan 100 ribu.

Lalu setiap bulannya kami rutin membayar 750 ribu, dan tidak pernah telat dibayarkan atau sampai jatuh tempo bayar karena hukumannya bisa di cabut permanen meskipun denda sudah hampir lunas..
tapi dibalik semua itu Saya masih bersyukur benar saat itu petugas pln nya mau berbaik hati dan memberi keringan,.

Oh iya untuk yang mungkin belum tau cara membayar denda pln itu dilakukan dengan mengirimkan uang nya melalui kantor pos, setelah sebelumnya kita di beri nomer rekening milik pln dan  nantinya nomer tersebut akan menjadi alamat penyetoran uang.



Daftar alamat kantor dan telphone kantor PLN seluruh Indonesia



Daftar alamat kantor dan telphone kantor Perusahaan Listrik Negara PLN daerah regional se Indonesia :



PT PLN (Persero) Region of Nanggroe Aceh Darussalam
PT PLN (Persero) Region of South Sulawesi,

Jl. Tgk. H. M. Daud Bereuh-eh No. 172, Banda Aceh 23243
South East Sulawesi and West Sulawesi

Telp
: (0651) 221 88
Jl. Letjend. Hertasning Blok B, Panakukang, Makasar 90222

Fax
: (0651) 215 16, 334 34
Telp
: (0411) 444 88




Fax
: (0411) 444 800

PT PLN (Persero) Region of North Sumatera



Jl. K. L. Yos Soedarso No. 284, Medan 20115
PT PLN (Persero) Region of Maluku and North Maluku

Telp
: (061) 6615 166, 6615 456
Jl. Diponegoro No. 2, Ambon 97127

Fax
: (061) 6613 789
Telp
: (0911) 311 810, 354 696




Fax
: (0911) 310 910

PT PLN (Persero) Region of West Sumatera



Jl. Dr. Wahidin No. 8, Padang 25121
PT PLN (Persero) Region of West Nusa Tenggara

Telp
: (0751) 334 46, 334 47
Jl. Langko No. 25 – 27, Ampenan-Mataram 83114

Fax
: (0751) 295 40, 315 64
Telp
: (0370) 643 123




Fax
: (0370) 643 401

PT PLN (Persero) Region of Riau and Riau Islands



Jl. Dr. Setiabudhi No. 574, Pekanbaru 28144
PT PLN (Persero) Region of East Nusa Tenggara

Telp
: (0761) 853 737, 855 309, 855 840
Jl. El Tari II No. 101, Kupang 85228

Fax
: (0761) 855 310, 855 308
Telp
: (0380) 855 4005




Fax
: (0380) 855 4011

PT PLN (Persero) Region of Bangka Belitung



Jl. Soekarno Hatta Km. 5, Pangkal Pinang,
PT PLN (Persero) Region of Papua and West Papua

Pangkal Pinang Islands 33171
Jl. Jend. A. Yani No. 18, Jayapura 99111

Telp
: (0717) 439 300
Telp
: (0967) 533 891, 536 124

Fax
: (0717) 439 600
Fax
: (0967) 534 694, 532 145

PT PLN (Persero) Region of S2 JB
PT PLN (Persero) Distribution of Jakarta Raya and Tangerang

Jl. Kapten A. Rivai No. 37, Palembang 30129
Jl. M. I. R Rais No. 1, Jakarta 10110

Telp
: (0711) 358 355, 358 804, 358 859
Telp
: (021) 345 5000, 345 4000

Fax
: (0711) 356 759, 310 376
Fax
: (021) 345 6694, 386 3812

PT PLN (Persero) Region of Lampung
PT PLN (Persero) Distribution of West Java and Banten

Jl. Z.A. Pagar Alam No. 05, Bandar Lampung 35144
Jl. Asia Afrika No. 63, Bandung 40111

Telp
: (0721) 774 868
Telp
: (022) 423 0747

Fax
: (0721) 774 867, 780 247
Fax
: (022) 423 0822, 420 6287

PT PLN (Persero) Region of West Kalimantan
PT PLN (Persero) Distribution of Central Java and

Jl. Adi Sucipto Km. 7,5 Sei Raya, Pontianak 78391
DI. Yogyakarta

Telp
: (0561) 722 037, 721 960
Jl. Teungku Umar No. 47, Semarang

Fax
: (0561) 721 395
Telp
: (024) 841 1991




Fax
: (024) 841 2268

PT PLN (Persero) Region of South and Central Kalimantan



Jl. Panglima Batur Barat No. 1, Banjarbaru – Kalsel 70711
PT PLN (Persero) Distribution of East Java

Telp
: (0511) 477 2520, 477 2633, 477 2564
Jl. Embong Trengguli No. 19 – 21, Surabaya 60271

Fax
: (0511) 477 2442
Telp
: (031) 534 0651, 534 0657




Fax
: (031) 531 0057, 531 3881

PT PLN (Persero) Region of East Kalimantan



Jl. MT. Haryono No. 384, Balikpapan 76114
PT PLN (Persero) Distribution of Bali

Telp
: (0542) 871 840
Jl. Letda. Tantular No. 1, Renon, Denpasar 80123

Fax
: (0542) 876 130, 872 637
Telp
: (0361) 221 960, 221 968, 221 957




Fax
: (0361) 227 101

PT PLN (Persero) Region of North Sulawesi,



Central Sulawesi and Gorontalo
PT PLN (Persero) Education and Training Center

Jl. Betesda No. 32, Manado 95116
Jl. HR. Harsono RM No. 59, Ragunan Pasar Minggu

Telp
: (0431) 863 644, 863 651, 862 644
Jakarta Selatan 12250

Fax
: (0431) 863 660
Telp
: (021) 781 1292, 781 1293, 780 0832




Fax
: (021) 781 1294, 781 1295












PT PLN (Persero) Engineering Electricity Center
PT PLN (Persero) Transmission and Load Dispatching
Jl. Aipda KS. Tubun I/2, Petamburan, Jakarta 11420
Center of Java Bali
Telp
: (021) 564 0141, 563 8644
Krukut – Limo Cinere 16541,
Fax
: (021) 563 8658
Kotak Pos 159 CNR, Jakarta Selatan


Telp
: (021) 754 3566, 754 2646
PT PLN (Persero) Electricity Maintenance Center (JP)
Fax
: (021) 754 2516, 754 3661
Jl. Raya Dayeuhkolot Km. 09, Bandung 40257


Telp
: (022) 520 2929, 522 3860, 523 0679
PT PLN (Persero) Transmission and Load Dispatching
Fax
: (022) 520 7146
Center of Sumatera


Jl. S. Parman No. 221, Padang, Sumatera Barat 25135
PT PLN (Persero) Research and Development
Telp
: (0751) 7054 688, 7053 300
Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan 12760
Fax
: (0751) 445 589
Telp
: (021) 797 3774, 798 0190, 798 9982


Fax
: (021) 799 1762, 797 5414
PT Indonesia Power


Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav. 18
PT PLN (Persero) CertiÞcation Center
Jakarta Selatan 12950
Jl. Laboratorium, Duren Tiga, Jakarta 12760
Telp
: (021) 526 7666 (Hunting)
Telp
: (021) 790 0034
Fax
: (021) 525 1923, 525 2623
Fax
: (021) 798 2034




PT Pembangkitan Tenaga Listrik Jawa Bali
PT PLN (Persero) Construction Management Service
Jl. Ketintang Baru No. 11, Surabaya 60231
Jl. Raya Pluit No. 2B, Muara Karang, Jakarta 14061
Telp
: (031) 828 3180
Telp
: (021) 668 3370, 6669 5219
Fax
: (031) 828 3183
Fax
: (021) 669 3619




PT Pelayanan Listrik Nasional Batam
PT PLN (Persero) South Sumatera Power Plant
Jl. Engku Putri No. 3, Batam Centre, Batam 29432
Jl. Demang Lebar Daun No. 375, Palembang 30128
Telp
: (0778) 463 150 – 53
Telp
: (0711) 374 955
Fax
: (0778) 463 143, 464 032
Fax
: (0711) 374 958, 374 959




PT Indonesia Comnets Plus
PT PLN (Persero) North Sumatera Power Plant
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18, Jakarta Selatan 12950
Jl. Brigjen Katamso Km 5,5, Titi Kuning, Medan 20146
Telp
: (021) 525 3019, 525 3083
Telp
: (061) 786 9025
Fax
: (021) 525 3659
Fax
: (061) 786 7967




PT Prima Layanan Nasional Enjiniring
PT PLN (Persero) Lontar Power Plant
Jl. KS. Tubun I/2, Jakarta 11420
Jl. Setia Budhi No. 96, Semarang 50269
Telp
: (021) 564 0141
Telp
: (024) 746 5795
Fax
: (021) 564 0132
Fax
: (024) 746 6385




PT Pelayanan Listrik Nasional Tarakan
PT PLN (Persero) Tanjung Jati B Power Plant
Jl. Diponegoro No. 1, Tarakan, Kalimantan Timur 77114
Ds. Tubanan Kec. Bangsri, Kab. Jepara
Telp
: (0551) 220 17, 513 49
Jawa Tengah 59453
Fax
: (0551) 219 28, 341 58
Telp
: (0291) 772 121 s/d 772 124


Fax
: (0291) 772 125
PT PLN Batubara


Gd. Adityawarman OfÞce Tower, Lt. 17
PT PLN (Persero) Cilegon Power Plant
Jl. Adityawarman I No. 42, Melawai
Jl. Adityawarman I No. 42, Kebayoran Baru
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160
Jakarta Selatan
Telp
: (021) 7280 0187, 7280 1069
Telp
: (021) 726 5145, 726 5158
Fax
: (021) 7280 1157
Fax
: (021) 726 5142




PT PLN Geothermal
PT PLN (Persero) Muara Tawar Power Plant
Jl. Wijaya I No. 61, Kebayoran Baru,
Jl. Adityawarman I No. 42, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12170
Jakarta Selatan
Telp
: (021) 721 0450
Telp
: (021) 5696 4228


Fax
: (021) 5696 4225







https://listrik-bali.blogspot.co.id/2017/08/butuh-tukang-jasa-pasang-baru-tambah.html