P2TL adalah singkatan dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik, yang
merupakan salah satu program kerja PT PLN untuk mengurangi susut atau
kehilangan tenaga listrik. Susut sendiri dibedakan menjadi dua, yakni
susut teknis dan susut non teknis. Susut teknis adalah susut yang
disebabkan oleh hal-hal yang bersifat teknis, seperti jarak pelanggan
atau panjang kabel, luas penampang kabel dan besarnya beban pelanggan.
Susut non teknis adalah susut yang disebabkan oleh pencurian tenaga
listrik. P2TL merupakan bagian dari upaya mengurangi susut non teknis.
—————————————————————————————————————————-
Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan kabel SR (Sambungan Rumah) yang
merupakan kabel tegangan rendah (220 Volt) utama penghubung dari tiang
listrik ke rumah pelanggan. Pemasangan kabel SR dikatakan sesuai standar
apabila seluruh kabel terlihat/terpampang di luar rumah. Apabila
pemasangan kabel SR sesuai standar, maka proses pemeriksaan dilanjutkan
ke parameter lainnya.
Apabila terdapat sebagian kabel SR yang tidak terpampang atau masuk
ke dalam atap/plavon/dinding rumah maka perlu diteliti lebih lanjut,
karena dikhawatirkan pada bagian kabel SR yang tersembunyi tersebut
terdapat joint (sambungan) dengan kabel lain yang langsung terhubung ke
instalasi listrik bangunan tanpa melalui kwh meter dan MCB, sehingga
pemakaian listrik oleh pelanggan tersebut tidak terukur. Jikalau
ditemukan sambungan seperti ini maka termasuk bentuk pelanggaran jenis
P3 atau “sambung langsung”.
Terlihat pada foto di atas, terdapat kabel berwarna merah yang
tersambung pada kabel SR warna hitam. Masing-masing adalah kabel phasa
dan netral. Pada kasus di atas terdapat sebagian kabel SR yang
tersembunyi di atap rumah. Ketika di cek ke bagian tersebut, ternyata
terdapat sambung langsung pada kabel SR.
Selain dengan cara melihat langsung, terdapat juga cara lain yakni
dengan menggunakan alat ukur arus listrik atau tang ampere. Tang ampere
dapat mengukur arus listrik yang sedang dipakai dengan cara melewatkan
satu kabel (bisa phasa ataupun netral) pada tang ampere.
Dengan mensetting pengukuran pada sisi arus (bisa 400 A atau 600 A)
maka besarnya arus pemakaian listrik akan terlihat pada layar tang
ampere tersebut. Apabila terdapat perbedaan nilai arus antara sisi SR
bagian hulu (awal sambungan dari tiang listrik) dengan sisi SR bagian
hilir (yang tersambung ke kWh meter) pada saat semua beban atau semua
peralatan listrik dirumah tersebut dihidupkan, maka hal ini menjadi
indikator bahwa terdapat pencurian listrik di rumah tersebut.
Pada satu contoh kasus misalnya, ketika semua peralatan listrik
dihidupkan, maka arus yang terbaca di bagian hulu sebesar 6 ampere,
namun ketika diukur di hilir (pada kabel masukan ataupun keluaran kWh
meter) arus yang terbaca hanya sebesar 4 ampere. Hal ini berarti
terdapat pemakaian listrik sebesar 2 ampere yang tidak terhitung oleh
kWh meter, atau dengan kata lain terdapat pencurian listrik sebesar 2
ampere. Arus 2 ampere kurang lebih sebesar pemakaian sebuah AC (Air
conditioner) berukuran 1/2 PK atau peralatan listrik dengan Daya 450
Watt.
Penggunaan kontaktor seperti pada gambar di bawah ini dapat
mengelabui tim pemeriksa, dikarenakan ketika MCB di off kan, maka
peralatan listrik yang sambung langsung juga off. Modus kontaktor ini
dapat dikethaui dengan engan melihat secara detail arus pada tang
ampere.
Cara lain untuk mengetahui apakah terjadi pencurian berjenis P3 atau
sambung langsung adalah dengan mematikan (meng-OFF-kan) alat pembatas
MCB ketika semua perlatan listrik dihidupkan. Apabila pada saat MCB
dimatikan masih terdapat peralatan listrik yang menyala atau masih
terdapat stop kontak yang bertegangan, maka hal ini merupakan indikasi
bahwa terdapat pencurian listrik berjenis P3 atau sambung langsung.
Apabila pada pemeriksaan pertama ini tidak ditemukan pelanggaran,
dilanjutkan ke pemeriksaan kWh meter. Pemeriksaan ini meliputi
pemeriksaan cover plastik kWh meter, pemeriksaan terminal kWh meter, dan
pemeriksaan alat pembatas MCB.
Pemeriksaan cover kWh meter bertujuan untuk mengetahui kerusakan yang
terjadi pada kWh meter. Kerusakan pada kWh meter dapat berupa lubang
ataupun retakan, yang keduanya merupakan jenis pelanggaran P2 yang dapat
mengganggu putaran piringan pada kWh meter.
Terlihat pada foto di atas, terdapat lubang yang sengaja dibuat pada
kWh meter. Kemudian biasanya dimasukkan kawat atau besi melalui lubang
tersebut untuk menghambat putaran piringan kWh meter, sehingga
penambahan angka pada stand kWh meter pun berjalan lebih lambat daripada
yang seharusnya. Alhasil tagihan listrik pelanggan yang melakukan
pencurian jenis P2 ini pun lebih rendah daripada yang seharusnya.
—————————————————————————————————————————-
Pemeriksaan selanjutnya adalah pemeriksaan terminal kabel pada kWh
meter. Normalnya, kabel phasa dari SR dihubungkan ke terminal 1 (paling
kiri), kemudian outputnya dari terminal 2 lalu masuk ke dalam MCB dan
masuk ke instalasi listrik bangunan. sedangkan untuk kabel netral dari
SR dihubungkan ke terminal 3, kemudian outputnya dari terminal 4 lalu
masuk ke instalasi listrik bangunan. Apabila terdapat “jumperan” dari
baut terminal 1 ke baut terminal 2 maka hal ini menyebabkan kWh meter
tidak berputar, dikarenakan arus listrik yang seharusnya melewati kWh
meter dan menyebabkan kWh meter berputar, -karena dijumper- maka arus
listrik langsung masuk ke MCB dan instalasi listrik bangunan.
—————————————————————————————————————————-
Pemeriksaan berikutnya adalah pemeriksaan pada MCB atau alat pembatas
arus listrik. MCB berfungsi sebagai pembatas arus listrik apabila
terjadi kelebihan beban (arus listrik) dari nilai kontrak pelanggan
tersebut. MCB juga berfungsi sebagai pengaman apabila terjadi korslet
atau hubung singkat (short circuit) pada kabel dan peralatan listrik.
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan nilai arus batas MCB dan aspek legal dari MCB.
Angka setelah tulisan “CL” menunjukkan nilai maksimal arus listrik
yang boleh melewati MCB. Apabila total arus dari peralatan listrik
pelanggan yang menyala melebihi 10 Ampere, maka MCB akan trip (jatuh)
atau OFF. Pemasangan MCB dengan batas arus yang melebihi seharusnya
(tidak sesuai kontrak di awal pengajuan penyambungan listrik atau pada
saat penambahan daya) termasuk ke dalam pelanggaran jenis P1. Misal di
dalam kontrak, daya listrik pelanggan adalah sebesar 2200 VA atau MCB 10
Ampere, namun yang terpasang adalah MCB 16 Ampere, maka hal ini
termasuk pelanggaran P1.
Selain itu, bentuk pelanggaran P1 adalah dengan memasang MCB yang
tidak sesuai standar PLN. Tandanya adalah tidak terdapat lambang PLN
atau tulisan “milik PLN”. Hal ini termasuk pelanggaran P1 dikarenakan
sebagian besar MCB yang tidak terstandar PLN memiliki nilai arus batas
yang tinggi. Meskipun sama-sama bernilai 10 Ampere misalnya, namun MCB
yang tidak standar dapat melewati arus hingga 20 Ampere, sehingga
hakikatnya menjadi sama saja dengan merubah MCB.
Bentuk lain dari pelanggaran P1 adalah menghubungkan (menjumper)
antara terminal in dengan terminal out MCB. Contohnya bisa dilihat pada
gambar di bawah ini.
Hal-hal di atas termasuk pencurian dikarenakan untuk tiap daya yang
terpasang, masing-masing memiliki tarif listrik per kWh yang
berbeda-beda. Untuk daya 1300 VA tarif listrik per kWh nya adalah
sekitar Rp 1230 / kWh (per 1 September 2014). Semakin besar nilai daya
terpasang, maka semakin besar pula tarif listrik per kWh nya, dan begitu
pula sebaliknya.
—————————————————————————————————————————-
Inilah beberapa hal yang saya ketahui mengenai jenis-jenis
pelanggaran dalam pemakaian tenaga listrik. Apabila diantara pembaca ada
yang pernah ditawarkan jasa penghematan listrik oleh orang yang tidak
dikenal, harap jangan mudah tertipu. Apabila ada orang asing yang
mengaku petugas PLN ingin memeriksa atau mengutak-atik alat listrik
Anda, termasuk kWh meter maupun MCB, harap berhati-hati. Pastikan bahwa
orang tersebut membawa Surat Perintah Kerja atau Surat Penugasan resmi
dari PLN. Apabila ada permasalahan listrik khususnya yang berkaitan
dengan kWh meter dan MCB, harap menghubungi kantor PLN terdekat, jangan
pernah meminta bantuan dari perorangan tanpa ada izin resmi dari kantor
PLN.
Semoga bermanfaat, mohon maaf jika terdapat kekurangan dalam penulisan dan kesalahan dalam isi tulisan
“Electricity for A Better Life”
-theloenkz-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar